A. Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit,
pegunungan, langit yang biru yang disinari
matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik,
biologi, dan budaya.Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang
disempurnakan dengan Undang-UndangLingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut
pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusiaserta makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang tersebut merupakan suatu sistem
yang meliputi
lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan,
dan lingkungan
sosial. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup berhimpun
dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen
itu disebut ruang.Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan
organisme hidup dimana diantara
lingkungan abiotik
dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil,
saling memberi dan
menerima kehidupan.Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada kalanya
bersifat positif dan tidak jarang pula
yang bersifat negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat
terjadi apabila
terjadi keadaan yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya
proses kehidupan
lingkungan.Cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelesteriannya
misalnya dengan
sistem tebang pilih
yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua,
agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh
pohon besar, akan cepat
menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses
interaksi lingkungan yang harmonis
terganggu sehingga
interaksi berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan
hidup, akan membawa pengaruh
yang negatif bagi komponen-komponen lainnya karena
keseimbangan terhadap komponen-komponen
tersebut tidak
harmonis lagi.
B.Arti Penting
Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan
yang sangat berkualitas dan seimbang.
Nenek moyang kita
telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya,
sehingga kita berhak
dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang
didapatkan nenek
moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya
dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala
kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam
dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara
mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa
lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya
. Dari catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7,
masyarakat di Indonesia sudah membentuk
suatu bagian yang
bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan
jabatan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan
Pelestarian Alam (PHPA).
Masyarakat seperti
ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian, ada yang
boleh digarap yang disebut
hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil hasil hutannya
dengan syarat harus terlebih
dahulu menggantinya.
Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi
sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang
tidak boleh digarap sama sekali.
Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat.
Kawasan hutan adat ini sangat tertutup,
dan masyarakatnya
percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari
segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk keperluan
masyarakat,
akan tetapi sebelum
ditebang harus menanam terlebih dahulu pohon yang sama
jenisnya di samping
pohon yang akan ditebang sehingga mereka tetap mewariskan
lingkungan alam yang
sama terhadap anak cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya
mereka menjaga
lingkungan untuk diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan
teknologi yang makin maju,
telah mengubah pola
hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada
kebutuhan primer dan
sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan
tersier yang tidak
terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer
untuk dapat
melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah,
dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap
pendidikan, kesehatan,
akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang
memungkinkan seseorang
untuk memilih kebutuhan
yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan
yang besar terhadap
pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus,
dan bagi yang memiliki
kemampuan terbatas harus memilih sesuai kemampuannya. Akan
tetapi, semua orang
yang telah tersentuh oleh kemajuan jaman akan berusaha
mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sekedar terpenuhi akan
tetapi selalu berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan.
C.Bentuk-bentuk
Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan tersier yang
semakin banyak sebagai akibat
perkembangan teknologi yang pesat, telah menyebabkan tekanan
terhadap sumber daya alam
dan lingkungan semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang
sekarang telah
lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan
primer dan sekunder,
akan tetapi juga
memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar.
Pertumbuhan penduduk
dalam jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan
permukiman, pertanian, industri, dan sebagainya. Hal ini
mengakibatkan luas lahan hutan
terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di
negara-negara miskin dan
negara berkembang.
Demikian pula kebutuhan tersier yang terus mengalami peningkatan,
baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan
industri-industri berkembang dengan pesat.
Perkembangan industri yang pesat, membutuhkan sumber daya
alam berupa bahan baku dan
sumber energi yang sangat besar pula. Sebagai akibatnya,
sumber-sumber bahan baku
dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber
daya alam di alam semakin merosot,
hutan-hutan semakin
rusak karena banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan
bahan baku industri, apalagi bila tidak diimbangi dengan
usaha reboisasi
akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air, dan
tanah,
yang akhirnya menganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972
di Stockholm (Swedia),
telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya
menyangkut masalah suatu negara
akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi yang
diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972
di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau,
merupakan pertemuan besar
dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia.
Dari salah satu hasil
konferensi Stockholm
itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah
lingkungan yang disebut “United Nations Environment
Programme” atau UNEF. Konferensi
juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan
Hidup Sedunia”.
Pencemaran lingkungan yang terjadi di suatu negara, akan
berdampak pula pada negara lain
bahkan dunia. Untuk
itu selalu diperlukan kerja sama yang baik antara negara-negara di dunia
untuk menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di
Indonesia tidak hanya berpengaruh
terhadap keadaan
iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap
perubahan iklim
global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbon dioksida (CO2) di udara menyebabkan efek
rumah kaca.
Efek rumah kaca
adalah alih bahasa dari Greenhouse effect.
Greenhouse adalah
rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat dari kaca,
hanya rangkanya
terbuat dari besi atau kayu. Rumah ini bukan untuk
tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin
atau
subtropik untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat
dingin pada musim gugur
dan musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap
hangat sehingga tanaman
di dalamnya tetap
hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun
pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai
berikut.
Radiasi sinar matahari pada siang hari menembus kaca masuk
ke dalam rumah kaca.
Radiasi sinar matahari yang diterima benda dan permukaan
rumah kaca dipantulkan
kembali berupa sinar
infra merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding
dan atap kaca sehingga panas yang dapat keluar dari rumah
kaca itu hanya sebagian kecil
sedangkan sebagian
besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam
rumah kaca menjadi
hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan bumi yang berfungsi sebagai atap kaca adalah
gas-gas yang ada di atmosfer.
Atmosfer bumi
mengandung berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat
seperti debu. Di antara berbagai gas di udara, yang
berfungsi sebagai gas rumah kaca
antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), gas
nitrogen, ozon (O3),
Klorofluorokarbon
(CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas tersebut yang paling dominan
berfungsi sebagai
rumah kaca adalah karbon dioksida (CO2) yang disebut pula dengan
gas rumah kaca.
Perkembangan industri yang begitu pesat, telah mengganggu
keseimbangan
gas karbon dioksida
di udara. Pembakaran minyak tanah, bensin, solar, batu bara,
untuk menggerakkan
pabrik-pabrik. Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin
atau solar sebagai
bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain,
telah menambah jumlah
karbon dioksida di udara.
Gas rumah kaca sebenarnya sangat diperlukan dalam mengatur
suhu di permukaan bumi,
yaitu menyerap dan memantulkan kembali sinar matahari. Bila
gas ini tidak ada di udara
beserta dengan
gas-gas lainnya yang berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar matahari
yang diterima bumi
akan di pantulkan semuanya ke ruang angkasa sehingga pada malam hari
suhu di permukaan bumi sangat dingin, dan pada siang hari
sangat panas sekali seperti
di bulan sehingga tidak dapat dijadikan tempat tinggal.
Masalah gas rumah kaca muncul karena kegiatan manusia
semakin banyak menghasilkan
gas rumah kaca, terutama karbon dioksida. Menurut hasil
penelitian para ahli,
semakin banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke udara dari
hasil kegiatan manusia,
akan semakin mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan
bumi akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak
negatif pada kehidupan di muka bumi.
Suhu global (secara keseluruhan) rata-rata meningkat 0,6 °C.
Hal ini berpengaruh pula terhadap
iklim global yaitu iklim di seluruh permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan bumi menyebabkan lapisan es yang
berada di kutub banyak yang mencair,
dan pada akhirnya
dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti dataran-dataran
pantai, dan
pulau-pulau yang rendah.
Peningkatan gas karbon dioksida yang terus berlangsung, dan
tanpa ada tindakan manusia untuk
menguranginya,
diramalkan 100 tahun yang akan datang suhu bumi akan naik antara 3°-4°C.
Kenaikan suhu sebesar
ini akan menyebabkan perubahan iklim yang cukup berarti, dan akan
disertai pula dengan berbagai bencana alam seperti angin
badai, naiknya permukaan laut,
mencairnya es di puncak-puncak gunung dan es di kutub,
punahnya flora dan fauna yang tidak
tahan terhadap perubahan,
dan sebagainya.
Permasalahan pemanasan global seperti diuraikan di atas,
tentunya sangat mengkhawatirkan
dunia Internasional.
Untuk membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi
Perubahan Iklim”
(United Nations Frame
Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang)
pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas
pembatasan-pembatasan
gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para
ilmuwan PBB melaporkan
bahwa pemanasan
global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen,
dan meningginya
permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan secara meluas di Indonesia
beberapa waktu yang lalu telah
terjadi emisi gas karbon dioksida terbesar yang dihasilkan
dari kebakaran tersebut.
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu Bumi”, yang berarti
bumi tidak membedakan apakah
emisi gas karbon
dioksida itu berasal dari negara A atau B, dari negara maju
atau negara
berkembang, tetapi yang jelas peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi.
Pertemuan Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi
polusi karbon dioksida di udara
dengan mengurangi
penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara,
yang disebut dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya
dengan bahan bakar yang dapat
diperbarui, misalnya sumber energi yang berasal dari tenaga
surya dan angin. Selain itu,
pabrik-pabrik yang
menggunakan energi fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik baru yang
berteknologi tinggi, yang lebih bersih terhadap lingkungan.
Permasalahannya sekarang
adalah biaya yang
harus dikeluarkan untuk melakukan pengurangan gas rumah kaca tersebut
sangat besar sekali, mencapai ratusan bahkan ribuan miliar
dollar. Suatu nilai yang sangat
menakjubkan.
Untuk mengurangi gas rumah kaca, diperlukan dana yang sangat
besar. Kendaraan-kendaraan bermotor
yang selama ini
menggunakan bahan bakar minyak atau gas, bila diganti dengan energi lain
menyebabkan harga
kendaraan menjadi sangat mahal sehingga konsumen akan keberatan.
Hal ini merupakan kendala utama untuk menuju program langit biru,
yaitu program yang
menjadikan udara
bersih dari polusi, masih jauh dari harapan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya tidak hanya pada emisi
gas karbon dioksida.
Permasalahan
lingkungan hidup cukup kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir,
pencemaran terhadap
air oleh limbah-limbah industri, pembuangan sampah ke dalam sungai
(termasuk sampah rumah tangga), pencemaran terhadap tanah,
dan sebagainya, merupakan
ancaman bagi kehidupan manusia.
Ancaman banjir setiap musim hujan di berbagai belahan dunia
termasuk di Indonesia,
adalah akibat dari perbuatan manusia sendiri yang menebang
hutan untuk mengejar
keuntungan sesaat. Berbagai wilayah di Indonesia setiap
musim hujan dilanda banjir
dan tanah longsor, baik kota maupun luar kota.
Penataan ruang kota yang kurang memperhatikan dampak
lingkungan, serta kehancuran hutan-hutan
di daerah tangkapan
air, menjadi penyebab utama banjir di Jakarta.
Penanggulangan banjir seperti di Jakarta dan kota-kota
lainnya, tidak hanya diperlukan
penataan di dalam kota seperti pembuatan saluran pembuangan
air dan tempat penampungan air,
akan tetapi daerah
tangkapan air hujan di daerah hulu sungai perlu di tata kembali,
hutan-hutan yang rusak perlu direhabilitasi.
Luas hutan di Pulau Jawa telah berada jauh di bawah luas
hutan yang ideal
yaitu ± 40% dari luas wilayah. Luas hutan di Jawa Barat
(termasuk Provinsi Banten)
hanya tinggal 21%,
Jawa Tengah 20%, Jawa Timur 28%, rata-rata luas hutan di Pulau
Jawa tinggal 23%. Demikian pula halnya hutan di pulau-pulau
lainnya seperti di Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi,
dan lain-lain, kerusakan hutan terus bertambah luas karena faktor manusia
. Satwa-satwa yang ada di dalam hutan hidupnya semakin
terancam dan merana karena habitat
mereka yang merupakan
tempat hidupnya telah dirusak oleh manusia untuk memperoleh keuntungan.
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia yaitu
sekitar 3,5 juta hektar
dari total luas hutan
mangrove dunia sebesar 15 juta hektar. Tetapi luasnya terus
mengalami kemerosotan
karena telah berubah fungsi. Hutan mangrove yang berfungsi sebagai
benteng terhadap
abrasi (kikisan air laut), serta tempat hidup dan bertelur berbagai jenis ikan
laut, banyak yang
telah berubah fungsi menjadi tambak-tambak ikan, dan kepentingan-kepentingan
lainnya. Kayu-kayu di
hutan mangrove ditebangi untuk dijual dan dijadikan kayu arang.
Akibatnya kerusakan
hutan bakau yang terus meningkat tidak terhindarkan.
Di pantai utara Pulau Jawa diperkirakan 90% telah rusak,
demikian pula halnya
pada pantai-pantai lainnya walaupun belum seberat kerusakan
hutan bakau di Pantai Utara Jawa.
Malapetaka alam seperti intrust (penyusupan) air laut ke
daratan, abrasi dan
banjir sulit
dihindari. Demikian pula kegiatan masyarakat pantai
yang menangkap udang, ikan, kepiting, dan lain-lain, akan
semakin sulit akibat
rusaknya lingkungan
hutan mangrove.
Tindakan-tindakan manusia di atas telah menimbulkan dampak
yang sangat buruk bagi lingkungan,
dan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk pula terhadap
manusia sendiri.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan berbagai faktor
sebagaimana yang telah
diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan berbagai dampak yang
sangat merugikan
dan mengganggu
kehidupan manusia. Flora dan fauna akan banyak yang punah,
meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan hasil panen,
kemarau yang berkepanjangan.
Atau sebaliknya, curah hujannya sangat tinggi yang
menimbulkan banjir besar,
kekeringan air pada musim kemarau, rusaknya terumbu karang,
dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup
bagi kehidupan.
Keserakahan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup harus
dibayar dengan sangat mahal.
D. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
yang Disebabkan oleh Proses Alam
dan Kegiatan Manusia
1. Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor
Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada
umumnya merupakan bencana alam
seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting
beliung, gempa bumi, tsunami,
dan sebagainya.
Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami
letusan gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak
begitu kuat sehingga
kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di daerah
sekitar gunung api tersebut,
seperti flora dan
fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan panas yang mematikan,
semburan debu yang
menimbulkan polusi udara, dan sebagainya.
Banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi,
diikuti pula dengan kerusakan
hutan yang semakin meluas. Banjir yang sering pula disertai
dengan tanah longsor telah
menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan kehidupan.
Kerusakan lingkungan hidup di tepi pantai disebabkan oleh
adanya abrasi yaitu pengikisan
pantai oleh air laut
yang terjadi secara alami. Untuk menyelamatkan pantai dari kerusakan
akibat abrasi, perlu dibangun tanggul-tanggul pemecah ombak
yang berfungsi sebagai penahan
abrasi di tepi pantai.
Angin tornado di Amerika Serikat, akan menimbulkan kerusakan
lingkungan seperti tumbangnya
pohon-pohonan, banyak
rumah-rumah dan tanaman yang rusak, jaringan listrik yang putus,
dan sebagainya.
Gempa bumi adalah kekuatan alam yang berasal dari dalam
bumi, menyebabkan getaran terjadi
di permukaan bumi.
Gempa bumi sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Gempa bumi yang lemah
tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tetapi bila gempa
yang terjadi sangat
kuat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
2.Kerusakan Lingkungan
Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh
lebih besar dibandingkan
dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses
alam. Kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh
kegiatan manusia berlangsung secara terus menerus dan makin lama
makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan
lingkungan yang disebabkan
kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti
pencemaran, pengerukan,
penebangan hutan
untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang dapat berupa limbah cair maupun
padat, bila telah melebihi
ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan,
termasuk pengaruh buruk
pada manusia. Salah satu contoh kasus pencemaran terhadap
air yaitu “Kasus Teluk Minamata”
di Jepang. Ratusan
orang meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari Teluk Minamata
yang telah tercemar
unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah
industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga
kadar merkuri di teluk tersebut
telah jauh di atas
ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi karena
pembuangan limbah industri ke dalam
tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada
kapal-kapal tanker dan pipa-pipa
minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan,
menyebabkan kehidupan di tempat
itu terganggu, banyak
ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun
akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan
seperti pertambangan batu bara, timah,
bijih besi, dan
lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan
tanah sehingga lahan
tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri, lahan
pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan
yang luar biasa. Kerusakan lingkungan
kehidupan yang terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis,
ancaman terhadap kehidupan flora,
fauna dan kekeringan.
E.Usaha-usaha Pelestarian
Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan
hidup antara lain
yaitu sebagai berikut.
1.Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu
diantisipasi dengan berbagai upaya.
Beberapa usaha yang
perlu dilakukan antara lain :
a.Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan
dengan seimbang sehingga hutan
tetap lestari.
b. Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan
liar,
dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang
terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon
yang ditebang hendaknya yang besar
dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur
kembali.
d.Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada
kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul,
dan merehabilitasi
kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya
sehingga fungsi hutan sebagai
pengatur air,
pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna
dapat tetap terpelihara dan lestari.
2.Bidang Pertanian
a.Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah)
menjadi pertanian menetap
seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam),
supaya dibuat teras-teras (sengkedan)
sehingga bahaya erosi
dapat diperkecil.
c.Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan
untuk pemberantasan hama tanaman
dengan cara memperbanyak
predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida
dapat mencemarkan air
dan tanah.
d.Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga
dengan demikian penggunaan pestisida
dapat dihindarkan.
3.Bidang Industri
a. Limbah-limbah
industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah
bebas dari bahan-bahan pencemar.
Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat
pengolahan limbah industri.
b.Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh
asap industri yang berasal
dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan
CO2 (karbon dioksida),
diwajibkan melakukan
penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan
atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber
energi yang lebih
ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan
PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.
d.Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang
bekas yang tidak terpakai
seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya.
Dengan demikian selain
memanfaatkan limbah
barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam
dapat dikurangi.
e.Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah
lingkungan.
f.Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari
permukiman penduduk.
4.Bidang Perairan
aMelarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan
benda-benda lainnya
ke sungai maupun laut
karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian
pasir di laut sehingga
tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang
biak ikan-ikan harus dilarang.
d.Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut
seperti larangan penggunaan
bom ikan, pemakaian
pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya,
dan sebagainya.
5.Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa
langkah yang perlu dilakukan
antara lain :
a.Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan
undang-undang bagi mereka
yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b.Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna
langka seperti Taman Nasional,
Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6.Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan memberikan sanksi
hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai
dengan tuntutan
undang-undang.
06:47
simple




0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking