Donderdag 23 Mei 2013

PENCEMARAN LINGKUNGAN

                                                    
A.    Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru  yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-UndangLingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusiaserta makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut merupakan suatu sistem
 yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan,
 dan lingkungan sosial. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan,
 dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen
 itu disebut ruang.Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana diantara
 lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil,
 saling memberi dan menerima kehidupan.Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat
 terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya
 proses kehidupan lingkungan.Cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelesteriannya misalnya dengan
 sistem tebang pilih yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua,
agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat
menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis
 terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh
yang negatif bagi komponen-komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen
 tersebut tidak harmonis lagi.

B.Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang.
 Nenek moyang kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya,
 sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang
 didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya
dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam
dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya
. Dari catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk
 suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan
jabatan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
 Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut
hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus terlebih
 dahulu menggantinya. Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi
sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali.
Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup,
 dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari
 segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk keperluan masyarakat,
 akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih dahulu pohon yang sama
 jenisnya di samping pohon yang akan ditebang sehingga mereka tetap mewariskan
 lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya
 mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan teknologi yang makin maju,
 telah mengubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada
 kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan
 tersier yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer
 untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah,
dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan,
akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang
 untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan
 yang besar terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki
kemampuan terbatas harus memilih sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang
yang telah tersentuh oleh kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah
sesuai dengan perkembangan.

C.Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat
perkembangan teknologi yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam
dan lingkungan semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah
lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan sekunder,
 akan tetapi juga memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar.
 Pertumbuhan penduduk dalam jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan
permukiman, pertanian, industri, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan
terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di negara-negara miskin dan
 negara berkembang. Demikian pula kebutuhan tersier yang terus mengalami peningkatan,
baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan industri-industri berkembang dengan pesat.
Perkembangan industri yang pesat, membutuhkan sumber daya alam berupa bahan baku dan
sumber energi yang sangat besar pula. Sebagai akibatnya, sumber-sumber bahan baku
dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber daya alam di alam semakin merosot,
 hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan
bahan baku industri, apalagi bila tidak diimbangi dengan usaha reboisasi
akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air, dan tanah,
yang akhirnya menganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm (Swedia),
telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara
akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972
di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar
dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil
 konferensi Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah
lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi
juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”.
Pencemaran lingkungan yang terjadi di suatu negara, akan berdampak pula pada negara lain
 bahkan dunia. Untuk itu selalu diperlukan kerja sama yang baik antara negara-negara di dunia
untuk menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya berpengaruh
 terhadap keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap
 perubahan iklim global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbon dioksida (CO2) di udara menyebabkan efek rumah kaca.
 Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari Greenhouse effect.
 Greenhouse adalah rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat dari kaca,
 hanya rangkanya terbuat dari besi atau kayu. Rumah ini bukan untuk
tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin atau
subtropik untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin pada musim gugur
dan musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman
 di dalamnya tetap hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun
pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai berikut.
Radiasi sinar matahari pada siang hari menembus kaca masuk ke dalam rumah kaca.
Radiasi sinar matahari yang diterima benda dan permukaan rumah kaca dipantulkan
 kembali berupa sinar infra merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding
dan atap kaca sehingga panas yang dapat keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian kecil
 sedangkan sebagian besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam
 rumah kaca menjadi hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan bumi yang berfungsi sebagai atap kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer.
 Atmosfer bumi mengandung berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat
seperti debu. Di antara berbagai gas di udara, yang berfungsi sebagai gas rumah kaca
antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), gas nitrogen, ozon (O3),
 Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas tersebut yang paling dominan
 berfungsi sebagai rumah kaca adalah karbon dioksida (CO2) yang disebut pula dengan
 gas rumah kaca.
Perkembangan industri yang begitu pesat, telah mengganggu keseimbangan
 gas karbon dioksida di udara. Pembakaran minyak tanah, bensin, solar, batu bara,
 untuk menggerakkan pabrik-pabrik. Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin
 atau solar sebagai bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain,
 telah menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Gas rumah kaca sebenarnya sangat diperlukan dalam mengatur suhu di permukaan bumi,
yaitu menyerap dan memantulkan kembali sinar matahari. Bila gas ini tidak ada di udara
 beserta dengan gas-gas lainnya yang berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar matahari
 yang diterima bumi akan di pantulkan semuanya ke ruang angkasa sehingga pada malam hari
suhu di permukaan bumi sangat dingin, dan pada siang hari sangat panas sekali seperti
di bulan sehingga tidak dapat dijadikan tempat tinggal.
Masalah gas rumah kaca muncul karena kegiatan manusia semakin banyak menghasilkan
gas rumah kaca, terutama karbon dioksida. Menurut hasil penelitian para ahli,
semakin banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke udara dari hasil kegiatan manusia,
akan semakin mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi. Kenaikan suhu di permukaan
bumi akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak negatif pada kehidupan di muka bumi.
Suhu global (secara keseluruhan) rata-rata meningkat 0,6 °C. Hal ini berpengaruh pula terhadap
iklim global yaitu iklim di seluruh permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan bumi menyebabkan lapisan es yang berada di kutub banyak yang mencair,
 dan pada akhirnya dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti dataran-dataran
 pantai, dan pulau-pulau yang rendah.
Peningkatan gas karbon dioksida yang terus berlangsung, dan tanpa ada tindakan manusia untuk
 menguranginya, diramalkan 100 tahun yang akan datang suhu bumi akan naik antara 3°-4°C.
 Kenaikan suhu sebesar ini akan menyebabkan perubahan iklim yang cukup berarti, dan akan
disertai pula dengan berbagai bencana alam seperti angin badai, naiknya permukaan laut,
mencairnya es di puncak-puncak gunung dan es di kutub, punahnya flora dan fauna yang tidak
 tahan terhadap perubahan, dan sebagainya.
Permasalahan pemanasan global seperti diuraikan di atas, tentunya sangat mengkhawatirkan
 dunia Internasional. Untuk membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim”
(United Nations Frame Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang)
pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan
gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan
 bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen,
 dan meningginya permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan secara meluas di Indonesia beberapa waktu yang lalu telah
terjadi emisi gas karbon dioksida terbesar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu Bumi”, yang berarti bumi tidak membedakan apakah
 emisi gas karbon dioksida itu berasal dari negara A atau B, dari negara maju
 atau negara berkembang, tetapi yang jelas peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi.
Pertemuan Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi polusi karbon dioksida di udara
 dengan mengurangi penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara,
yang disebut dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat
diperbarui, misalnya sumber energi yang berasal dari tenaga surya dan angin. Selain itu,
 pabrik-pabrik yang menggunakan energi fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik baru yang
berteknologi tinggi, yang lebih bersih terhadap lingkungan. Permasalahannya sekarang
 adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurangan gas rumah kaca tersebut
sangat besar sekali, mencapai ratusan bahkan ribuan miliar dollar. Suatu nilai yang sangat
menakjubkan.
Untuk mengurangi gas rumah kaca, diperlukan dana yang sangat besar. Kendaraan-kendaraan bermotor
 yang selama ini menggunakan bahan bakar minyak atau gas, bila diganti dengan energi lain
 menyebabkan harga kendaraan menjadi sangat mahal sehingga konsumen akan keberatan.
Hal ini merupakan kendala utama untuk menuju program langit biru, yaitu program yang
 menjadikan udara bersih dari polusi, masih jauh dari harapan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya tidak hanya pada emisi gas karbon dioksida.
 Permasalahan lingkungan hidup cukup kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir,
 pencemaran terhadap air oleh limbah-limbah industri, pembuangan sampah ke dalam sungai
(termasuk sampah rumah tangga), pencemaran terhadap tanah, dan sebagainya, merupakan
ancaman bagi kehidupan manusia.
Ancaman banjir setiap musim hujan di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia,
adalah akibat dari perbuatan manusia sendiri yang menebang hutan untuk mengejar
keuntungan sesaat. Berbagai wilayah di Indonesia setiap musim hujan dilanda banjir
dan tanah longsor, baik kota maupun luar kota.
Penataan ruang kota yang kurang memperhatikan dampak lingkungan, serta kehancuran hutan-hutan
 di daerah tangkapan air, menjadi penyebab utama banjir di Jakarta.
Penanggulangan banjir seperti di Jakarta dan kota-kota lainnya, tidak hanya diperlukan
penataan di dalam kota seperti pembuatan saluran pembuangan air dan tempat penampungan air,
 akan tetapi daerah tangkapan air hujan di daerah hulu sungai perlu di tata kembali,
hutan-hutan yang rusak perlu direhabilitasi.
Luas hutan di Pulau Jawa telah berada jauh di bawah luas hutan yang ideal
yaitu ± 40% dari luas wilayah. Luas hutan di Jawa Barat (termasuk Provinsi Banten)
 hanya tinggal 21%, Jawa Tengah 20%, Jawa Timur 28%, rata-rata luas hutan di Pulau
Jawa tinggal 23%. Demikian pula halnya hutan di pulau-pulau lainnya seperti di Sumatera,
 Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain, kerusakan hutan terus bertambah luas karena faktor manusia
. Satwa-satwa yang ada di dalam hutan hidupnya semakin terancam dan merana karena habitat
 mereka yang merupakan tempat hidupnya telah dirusak oleh manusia untuk memperoleh keuntungan.
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia yaitu sekitar 3,5 juta hektar
 dari total luas hutan mangrove dunia sebesar 15 juta hektar. Tetapi luasnya terus
 mengalami kemerosotan karena telah berubah fungsi. Hutan mangrove yang berfungsi sebagai
 benteng terhadap abrasi (kikisan air laut), serta tempat hidup dan bertelur berbagai jenis ikan
 laut, banyak yang telah berubah fungsi menjadi tambak-tambak ikan, dan kepentingan-kepentingan
 lainnya. Kayu-kayu di hutan mangrove ditebangi untuk dijual dan dijadikan kayu arang.
 Akibatnya kerusakan hutan bakau yang terus meningkat tidak terhindarkan.
Di pantai utara Pulau Jawa diperkirakan 90% telah rusak, demikian pula halnya
pada pantai-pantai lainnya walaupun belum seberat kerusakan hutan bakau di Pantai Utara Jawa.
Malapetaka alam seperti intrust (penyusupan) air laut ke daratan, abrasi dan
 banjir sulit dihindari. Demikian pula kegiatan masyarakat pantai
yang menangkap udang, ikan, kepiting, dan lain-lain, akan semakin sulit akibat
 rusaknya lingkungan hutan mangrove.
Tindakan-tindakan manusia di atas telah menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan,
dan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk pula terhadap manusia sendiri.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan berbagai faktor sebagaimana yang telah
diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan berbagai dampak yang sangat merugikan
 dan mengganggu kehidupan manusia. Flora dan fauna akan banyak yang punah,
meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan hasil panen, kemarau yang berkepanjangan.
Atau sebaliknya, curah hujannya sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar,
kekeringan air pada musim kemarau, rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan.
Keserakahan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal.

D.    Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Proses Alam
dan Kegiatan Manusia
1.      Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam
seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami,
 dan sebagainya. Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami
letusan gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak begitu kuat sehingga
kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di daerah sekitar gunung api tersebut,
 seperti flora dan fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan panas yang mematikan,
 semburan debu yang menimbulkan polusi udara, dan sebagainya.
Banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, diikuti pula dengan kerusakan
hutan yang semakin meluas. Banjir yang sering pula disertai dengan tanah longsor telah
menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan kehidupan.
Kerusakan lingkungan hidup di tepi pantai disebabkan oleh adanya abrasi yaitu pengikisan
 pantai oleh air laut yang terjadi secara alami. Untuk menyelamatkan pantai dari kerusakan
akibat abrasi, perlu dibangun tanggul-tanggul pemecah ombak yang berfungsi sebagai penahan
abrasi di tepi pantai.
Angin tornado di Amerika Serikat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti tumbangnya
 pohon-pohonan, banyak rumah-rumah dan tanaman yang rusak, jaringan listrik yang putus,
dan sebagainya.
Gempa bumi adalah kekuatan alam yang berasal dari dalam bumi, menyebabkan getaran terjadi
 di permukaan bumi. Gempa bumi sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
 Gempa bumi yang lemah tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tetapi bila gempa
 yang terjadi sangat kuat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.

2.Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan
dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang
 disebabkan oleh kegiatan manusia berlangsung secara terus menerus dan makin lama
makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan
kegiatan manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan,
 penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang dapat berupa limbah cair maupun padat, bila telah melebihi
ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk pengaruh buruk
pada manusia. Salah satu contoh kasus pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata”
 di Jepang. Ratusan orang meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari Teluk Minamata
 yang telah tercemar unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah
industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga kadar merkuri di teluk tersebut
 telah jauh di atas ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi karena pembuangan limbah industri ke dalam
tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa
minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menyebabkan kehidupan di tempat
 itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun
akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan seperti pertambangan batu bara, timah,
 bijih besi, dan lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan
 tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri, lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan
kehidupan yang terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora,
 fauna dan kekeringan.

E.Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain
yaitu sebagai berikut.
1.Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya.
 Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara lain :
a.Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan
tetap lestari.
b. Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar,
dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c.Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar
dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d.Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul,
 dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e.Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai
 pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna
dapat tetap terpelihara dan lestari.
2.Bidang Pertanian
a.Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap
seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan)
 sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c.Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman
 dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian pestisida
 dapat mencemarkan air dan tanah.
d.Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida
 dapat dihindarkan.
3.Bidang Industri
a.   Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar.
Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal
dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida),
 diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan
atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih
ramah lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.
d.Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai
seperti kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain
 memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil dari alam
dapat dikurangi.
e.Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f.Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4.Bidang Perairan
aMelarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya
 ke sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga
tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d.Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan penggunaan
 bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya,
dan sebagainya.

5.Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan
antara lain :
a.Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka
yang mengambil flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b.Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional,
Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6.Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
 dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai
 dengan tuntutan undang-undang.



0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo